Beranda » E-Proper

PKN TK.II_PERCEPATAN SISTEM MERIT MELALUI MANAJEMEN TALENTA ASN PADA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN”
H. Ismail Fahmi, S.IP., M.Si | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2024

Abstrak

Sistem merit merupakan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai secara adil dan objektif. Berdasarkan hasil pengukuran sistem merit pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh KASN bernilai baik, namun untuk aspek pengembangan karir masih rendah. Hal ini menjadi prioritas untuk perbaikan pada pelaksanaan sistem merit dan sejalan dengan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib menerapkan sistem merit dalam
manajemen ASN.

Download
  • Visitor Hari ini: 0
  • Kemarin: 0
  • Bulan ini: 0
  • Tahun ini: 53653