Diklat » E-Proper

PENGENALAN BIMBINGAN KONSELING PADA PESERTA DIDIK DI SMP NEGERI 18 PALEMBANG
Najmi Miranda Hayati, S.Pd | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2021

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Salah satu indikator keberhasilan suatu organisasi pemerintah yaitu kelancaran pelayanan di sektor publik hingga saat ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Dengan adanya Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Aparatur sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan strategis dalam kehidupan bernegara, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itulah penting bagi ASN untuk memahami dan menjalankan fungsi-fungsi ini dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan kesehariannya. Guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan sebuah bangsa. Peran seorang guru dalam pembentuk akal dan karakter bangsa ini sesuai dengan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa “kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.” Sesuai dengan fungsinya, guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi pembelajaran saja, tetapi harus melakukan kegiatan mendidik. Oleh karena itu, guru perlu memiliki kemampuan memotivasi belajar, memahami potensi peserta didik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal.

Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif adalah mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan yang meliputi komponen manajemen dan kepemimpinan, pembelajaran yang mendidik, serta Bimbingan Konseling yang memandirikan. Ketiga komponen tersebut memiliki wilayah garapan sendiri-sendiri yang saling melengkapi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik/konseli sekolah menengah adalah individu yang sedang berkembang dengan emosi yang belum stabil dan rasa keingintahuan yang tinggi. Untuk mencapai perkembangan optimal, potensi-potensi peserta didik perlu difasilitasi melalui berbagai komponen pendidikan, yang salah satu di antaranya adalah layanan Bimbingan Konseling. Hakikatnya Bimbingan Konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan, yang berupaya memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli. Bimbingan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling atau konselor untuk memfasilitasi kemandirian perkembangan peserta didik/konseli yang optimal.

Melihat keadaan yang ada saat ini, peserta didik di SMP Negeri 18 Palembang belum memiliki pemahaman bahkan pengetahuan tentang Bimbingan Konseling. Sesuai dengan harapan guru BK pada saat perkenalan sebagai CPNS baru di SMP Negeri 18 Palembang, kehadiran saya sebagai guru Bimbingan Konseling di sekolah diharapkan dapat membantu memfasilitasi peserta didik dengan baik melalui layanan Bimbingan Konseling. Di sisi lain, usia anak SMP adalah masa remaja awal yang sangat membutuhkan informasi tentang tugas perkembangannya baik dalam aspek pribadi, sosial, belajar dan karier. Ketidakpahaman peserta didik tentang Bimbingan Konseling dapat menghambat kelancaran proses pemberian layanan oleh guru Bimbingan Konseling.

Pada Peraturan LAN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa kompetensi yang dikembangkan dalam pelatihan dasar CPNS merupakan kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional. Maka dari itu melalui mata pelatihan dasar CPNS peserta pelatihan dasar diharapkan untuk merancang kegiatan aktualisasi yang dilatarbelakangi dengan isu-isu mengenai manajemen ASN, pelayanan publik, dan Whole of Government (WOG). Selanjutnya, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat tertanam kuat dalam diri PNS maka dilakukanlah internalisasi nilai-nilai dasar profesi PNS melalui aktualisasi (habituasi) pada tempat tugas masing-masing sehingga melalui pelatihan dasar ini diharapkan dapat menghasilkan PNS yang profesional.

Maka dari itu penulis sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang sedang mengikuti Diklat Prajabatan ingin nengambil isu “Kurangnya Pemahaman Peserta Didik Terhadap Bimbingan Konseling” untuk diangkat sebagai isu dalam laporan aktualisasi dengan tujuan agar guru Bimbingan Konseling dapat menjalankan tugasnya sesuai tupoksi yang ada.

 

B.      Tujuan dan Manfaat

    1. Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan laporan kegiatan aktualisasi (habituasi) ini adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan Umum:

1)      Membentuk ASN yang profesional, yakni ASN yang mampu mengamalkan nilai-nilai dasar profesi ASN meliputi: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen mutu, dan Anti korupsi (ANEKA) dalam kegiatan aktualisasi di instansi masing-masing.

2)      Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai peserta latihan dasar mampu menerapkan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI meliputi (Manajemen ASN, Whole of Goverment, dan Pelayanan Publik) di masing-masing unit pelayanan terpadu.

3)      Membina CPNS dalam memahami tugas pokok dan fungsinya secara profesional, tanggap, cepat dan akurat.

4)      Peserta Latihan dasar mampu meningkatkan pengetahuannya secara lebih mendalam terkait dengan isu yang diangkat, yaitu tentang Bimbingan Konseling.

  1. Tujuan Khusus:

1)      Peserta didik mengenal Bimbingan Konseling.

2)      Layanan Bimbingan Konseling dapat dilaksanakan secara efektif di sekolah.

  1. Manfaat

Adapun manfaat yang didapatkan dari aktualisasi nilai–nilai dasar ASN ini adalah:

  1. Bagi peserta diklat

1)      Mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi di instansi masing-masing untuk menjadi lebih profesional dan berintegritas tinggi.

2)      Mampu melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Bagi unit kerja

Terlaksananya Layanan Bimbingan Konseling di sekolah dalam membantu peserta didik dalam mencapai tugas perkembangannya.

  1. Bagi organisasi

Menjadi bahan evaluasi kebijakan dan kegiatan pelaksanaan publik yang dilakukan oleh unit kerja.

  1. Bagi stakeholder

Terciptanya pelayanan Bimbingan Konseling yang profesional bagi peserta didik.

 C.      Ruang Lingkup

Kegiatan aktualisasi ini dilaksanakan di SMP Negeri 18 Palembang, dengan menerapkan nilai-nilai dasar Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilaksanakan selama 30 hari kerja mulai dari tanggal 24 Mei sampai dengan 29 Juni 2021. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:

  1. Konsultasi dengan mentor Kepala Sekolah dan koordinasi dengan guru BK.
  2. Berkoordinasi dengan rekan-rekan kerja yang terlibat dalam pembuatan video.
  3. Menyiapkan rancangan proses dan isi pembahasan video informasi BK SMP Negeri 18 Palembang yang akan dibuat.
  4. Melakukan proses pembuatan video informasi BK SMP Negeri 18 Palembang.
  5. Melakukan evaluasi.

  • Visitor Hari ini: 0
  • Kemarin: 0
  • Bulan ini: 0
  • Tahun ini: 53653