Diklat » E-Proper

PKN TK.II_STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI ANGGOTA DPRD MELALUI TRANSFORMASI DIGITAL PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA PALEMBANG
H. Ikhsan Tosni, SE., M.Si | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2024

Sekretariat DPRD yang berfungsi sebagai pelayan Anggota DPRD secara administratif seharusnya mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat
dan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang ada, serta mampu untuk menggunakan dan mengaplikasikan teknologi yang sudah berkembang saat
ini sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengadministrasian tugas-tugas DPRD. Faktanya, masih banyak hal yangharus diselesaikan di Sekretariat DPRD, mulai dari pengembangan kapasitas dan keterampilan Pegawai ASN dan Non ASN dalam tanggap menggunakan teknologi serta mengadakan migrasi administrasi secara digital hingga manajemen tugas yang diberikan oleh Dewan kepada pegawai. Sekretariat DPRD berfungsi sebagai pendukung utama dalam pelaksanaan tugas DPRD, baik dalam aspek administrasi, keuangan, maupun penyediaan tenagaahli. Dengan melaksanakan tugas-tugas ini, Sekretariat DPRD berkontribusi pada efektivitas dan efisiensi kerja DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagaiwakil rakyat. DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.Tugas ini diatur dalam berbagaiperaturan perundang-undangan,termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPRD.Aspirasi rakyat merupakan keinginan, harapan, dan kebutuhan masyarakat yang disampaikan kepada lembaga legislatif, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).        

  • Visitor Hari ini: 0
  • Kemarin: 0
  • Bulan ini: 0
  • Tahun ini: 53653