Beranda » E-Proper

Latsar CPNS. OPTIMALISASI PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS DAN NON MEDIS DI FASYANKES UPTD PUSKESMAS PAJAR BULAN SEMENDE DARAT ULU KABUPATEN MUARA ENIM
Puspa Oktarina, AMD.KL | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

Latar Belakang
    Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
   ASN sebagai pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan. Nilai-nilai dasar Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokok seperti dalam Permanpan No.20 tahun 2021 adalah(1) Berorientasi Pelayanan, (2) Akuntabel, (3) Kompeten, (4) Harmonis, (5) Loyal, (6) Adaptif, dan (7) Kolaboratif. Ketujuh nilai-nilai dasar ini disebut sebagai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).  
    Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Masa Prajabatan adalah masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui proses pendidikan dan pelatihan. Pelatihan Dasar CPNS adalah lembaga dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuatprofesionalisme serta kompetensi bidang. Dalam system kesehatan Nasional (SKN) tahun 2009 terdapat subsystem Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dengan tiga tingkatan upaya kesehatan primer, upaya kesehatan sekunder dan upaya kesehatan tersier.Pemerintah dan masyarakat bertanggungjawab atas penyelenggaraan pembangunan kesehatan sesuai peran dan fungsinya masing-masing.Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat primer menjadi tanggung jawab dinas kesehatan kabupaten atau kota yang pelaksanaanya dapat dilakukan di Puskesmas (Depkes RI,2009).
    Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan publik yang bergerak di bidang kesehatan yangmenyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
    Sanitarian atau tenaga sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanitarian bertanggung jawab untuk melaksanakan tindakan untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk mengelola dan menegakkan undang –undang yang terkait dengan kesehatan lingkungan dan memberikan dukungan untuk meminimalisirkan bahaya kesehatan dankeselamatan.
    Berdasarkan Permenkes No 13 Tahun 2015 TentangPenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas,pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaiankegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yangsehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial gunamencegah penyakit dan/ atau gangguan kesehatan yang diakibatkanoleh faktor risiko lingkungan. Hal tersebut merupakan tantangan bagi penulis sebagai sanitarian terampil di UPTD Puskesmas Pajar Bulan untuk memaksimalkan upaya untuk mengelola limbah padat medis dan non medis guna mencegah penyebaran penyakit dilingkungan puskesmas. UPTD Puskesmas Pajar Bulan merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang ada di Kecamatan semende yang pelayanannya menghasilkan limbah medis berbentuk padat maupun domestik. Pengelolaan limbah di UPTD Puskesmas Pajar Bulan melalui beberapa tahap, antara lain tahap pemilahan, pewadahan, pengumpulan limbah, pengangkutan, dan penyimpanan.
     Tahapan Pengelolaan limbah dari pemilahan, pengangkutan dan penyimpanan untuk limbah padat medis dan non medis masih belumoptimal, terutama tahap pemilahan yang berasal dari sumber yang menghasilkan limbah. Pengelolaan limbah non medis dan limbahmedis belum di kelola dan di monitoring dengan benar,dimana limbah medis dan limbah domestik masih tercampur satu tempat/satu wadah, hal ini dapatmembahayakan petugas puskesmas maupun pasien yang berkunjungdi UPTD Puskesmas Pajar Bulan. Dalam pengelolaan diharapkan ada pembentukan tim satuan tugas limbah medis setiap ruangan untuk membantu sanitarian dalam pengelolaan limbah medis dan non medis.
    Limbah medis padat(seperti: jarum suntik, kassa, handscoon,masker, dan lainnya) dan limbah domestik seperti: sisa bekas pkastik, kertas bekas dan sisa makanan di UPTD PuskesmasPajar Bulan berasal dari poli klinik umum, poli klinik gigi,poli klinik KIA, laboratorium,ruang tindakan dan bagian farmasi/ apotek. PusatKesehatan Masyarakat atau Puskesmas memiliki kewajiban untuk memelihara lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta memiliki tanggung jawab khusus yang berkaitan dengan limbah yang dihasilkantersebut. Kewajiban yang dimaksud diantaranya adalah kewajiban untuk memastikan bahwa penanganan, pengolahan serta pembuangan limbah yang dilakukan tidak akan menimbulkan dampak yang merugikan kesehatan dan lingkungan.

Download
  • Visitor Hari ini: 0
  • Kemarin: 0
  • Bulan ini: 0
  • Tahun ini: 53653