Beranda » E-Proper

PENINGKATAN SOSIALISASI KESEHATAN GIGI DAN MULUT SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KERUSAKAN GIGI PADA ANAK SEKOLAH DASAR DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS BELIDA DARAT
drg. Rama Dia Dara | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022

Abstrak

A. Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik meliputi banyak hal, dalam berbagai kehidupan, seperti pelayanan administrasi negara, bidang pendidikan, sosial, kesehatan dan lain sebagainya. Setiap ruang pelayanan tersebut memiliki unit pelaksana terpadu, mulai dari unit terkecil hingga unit terbesar dalam lingkup nasional. Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang dituntut untuk menerapkan nilai dasar sesuai core values ASN yaitu BERAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Untuk dapat melahirkan sosok PNS yang professional, Instansi Pemerintah wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021, pasal 5 yang menyatakan bahwa pelatihan dasar (Latsar) CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi. Selama mengikuti kegiatan Latsar, CPNS dibekali dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan Profesi PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) serta Sikap Perilaku Bela Negara, Manajemen ASN, dan Smart ASN. Tenaga kesehatan sebagai salah satu ASN diharapkan dapat membentuk karakter yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berkomitmen baik atas tugas dan fungsi yang diembannya.

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas menurut peraturan Menteri kesehatan No 43 tahun 2019 adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat. Mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu. Hidup dalam lingkungan sehat dan memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat

Sebagai dokter gigi yang bertugas di puskesmas, mendapatkan permasalahan bahwa penyakit gigi dan mulut masih diderita oleh 90% penduduk Indonesia, sehingga kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia masih merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius dari tenaga kesehatan, baik oleh dokter gigi maupun perawat gigi. Masalah kesehatan gigi dan mulut menjadi perhatian yang sangat penting dalam pembangunan kesehatan yang salah satunya disebabkan oleh rentannya kelompok anak usia sekolah dari gangguan kesehatan gigi. Karies gigi dan penyakit jaringan pendukung gigi (jaringan periodontal) merupakan penyakit gigi dan mulut yang paling banyak diderita oleh masyarakat. Menurut World Health Organization (WHO) (2012), 60-90% penduduk di negara berkembang mengalami masalah gigi berlubang. Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, proporsi masalah gigi berlubang di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 45,1%. Prevalensi karies gigi anak dengan rentang usia 5-9 tahun sebesar 92,6%.Hal ini disebabkan karena Proporsi perilaku menyikat gigi yang baik dan benar (pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur) pada anak berumur 5-9 tahun hanya sebesar 1,4%. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 (Pasal 6), Puskesmas berwenang untuk menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan, melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.

Dari latar belakang diatas maka dalam penyusunan laporan aktualisasi ini penulis memutuskan untuk mengangkat isu “Belum Optimalnya Usaha Promosi Kesehatan Gigi dan Mulut Pada Anak Sekolah Dasar Di Wilayah Kerja Puskesmas Belida Darat”, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anak tentang kesehatan gigi dan mulut serta meningkatkan minat untuk datang ke puskesmas guna memeriksakan kondisi dan dan mulutnya kepada dokter gigi.

Download
  • Visitor Hari ini: 0
  • Kemarin: 0
  • Bulan ini: 0
  • Tahun ini: 53653