Beranda » E-Proper
PENINGKATAN PENILAIAN KEPUASAN PELANGGAN PADA PASIEN MELALUI PENGGUNAAN STIKER EMOJI DI UPT PUSKESMAS WANARAYA KABUPATEN LAHAT
Oktri Yansyah, A.Md.Kep | BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan | Tahun 2022Abstrak
Latar Belakang
Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 10 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014, ASN memiliki fungsi yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa. Melalui kedudukan tersebut, ASN mempunyai peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 63 dan 64 bahwa untuk menjadi seorang PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam masa percobaan, PNS harus melalui proses pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi. Hal ini diperkuat dengan Peraturan LAN No. 10 Tahun 2021 Pasal 5 yang menyatakan tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Untuk mencapai kompetensi ASN yang profesional, peserta diklat Pelatihan Dasar CPNS dibekali dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan Profesi ASN secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi; Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK) dan nilai-nilai pada kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan peraturan perundangundangan yaitu Manajemen ASN dan Smart ASN.
Menurut PERMENKES NO 43 Tahun 2019 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
UPT Puskesmas Wanaraya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat merupakan salah-satu unit penyelenggara pemerintahan di bidang kesehatan.
Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan anggota kesehatan lainnya. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Profesionalisme dalam pelayanan keperawatan dapat dicapai dengan mengoptimalkan peran dan fungsi perawat mandiri.
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atupun masyarakat, Depkes RI (2009). Kepuasan pasien merupakan indikator utama keberhasilan pemberian pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien adalah suatu tingkat perasaan pasien yang timbul sebagai akibat dari kinerja layanan kesehatan yang diperoleh setelah pasien membandingkan dengan apa yang dirasakan. Pasien akan merasa puas apabila kinerja layanan kesehatan yang diperoleh sama atau melebihi harapan (Pohan, 2006).
UPT Puskesmas Wanaraya memiliki 7 wilayah kerja, Yang terdiri dari desa Wanaraya, desa Bandar jaya, desa Purworejo, desa Lubuk Seketi, desa Sukarame, desa Purnama Sari dan desa Mekar Jaya. Berdasarkan pengalaman selama masa percobaan sebagai perawat di Puskesmas Wanaraya selama kurang lebih 1 tahun, peserta melihat dari beberapa desa menganggap bahwa pendidikan tidaklah penting sehingga menyebabkan masih banyaknya warga desa teresebut yang tidak pandaim membaca dan menulis, terkait hal tersebut sangat mempengaruhi kualitas pelayanan yang diterima karena kurangnya pemahaman yang dimiliki, serta tidak tersalurkannya kritik dan saran dari mereka yang tidak puas dalam pelayanan puskesmas. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tidak berfungsinya kotak saran yang ada di puskesmas
Data kunjungan pasien Puskesmas Wanaraya tahun 2020 berjumlah 722 orang sedangkan kunjungan pasien tahun 2021 berjumlah 583 orang. Karena menurunnya jumlah kunjungan di Puskesmas Wanaraya saya berinisiatif menanyakan kepada beberapa pasien yang berkunjung ke puskesmas maupun melakukan kunjungan ke beberapa rumah pasien dalam kegiatan program yang lain saya berinisiatif untuk menanyakan kepada warga tempat mereka berobat dari hasil wawancara yang saya dapatkan beberapa warga lebih memilih berobat ke Puskesmas yg lain yang terletak satu kecamatan dengan Puskesmas Wanaraya mereka mengeluh tentang pelayanan yang kurang efektif, mereka tidak tau cara memberikan masukan buat puskesmas untuk meningkatkan pelayanan kesehatanya, saya berfikir untuk membuat suatu inovasi agar warga yang ada di wilayah kerja puskesmas Wanaraya bisa memberikan saran ke puskesmas.